Dukun Cabul Tidak Tahan saat Memandikan Remaja, Astagaaa
Senin, 25 Maret 2019 – 08:35 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Teman Jelita lantas mengirim pesan singkat kepada kerabat korban berinisial DS pada Jumat (15/3).
DS yang mendapat informasi dari teman Jelita langsung menelepon korban. Jelita akhirnya membeberkan semua kejadian yang dialaminya.
Keluarga Jelita pun langsung melaporkan Edi ke Polsek Loa Kulu. (idn/beb)
Dukun cabul bernama Edi Sopian dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak