Dukun Cabul Tidak Tahan saat Memandikan Remaja, Astagaaa

Dukun Cabul Tidak Tahan saat Memandikan Remaja, Astagaaa
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

Teman Jelita lantas mengirim pesan singkat kepada kerabat korban berinisial DS pada Jumat (15/3).

DS yang mendapat informasi dari teman Jelita langsung menelepon korban. Jelita akhirnya membeberkan semua kejadian yang dialaminya.

Keluarga Jelita pun langsung melaporkan Edi ke Polsek Loa Kulu. (idn/beb)


Dukun cabul bernama Edi Sopian dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News