Dukun Cabul Tidak Tahan saat Memandikan Remaja, Astagaaa
Senin, 25 Maret 2019 – 08:35 WIB
Teman Jelita lantas mengirim pesan singkat kepada kerabat korban berinisial DS pada Jumat (15/3).
DS yang mendapat informasi dari teman Jelita langsung menelepon korban. Jelita akhirnya membeberkan semua kejadian yang dialaminya.
Keluarga Jelita pun langsung melaporkan Edi ke Polsek Loa Kulu. (idn/beb)
Dukun cabul bernama Edi Sopian dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024