Dukun Cabuli Pasien Hingga Hamil
Minggu, 17 Oktober 2010 – 16:46 WIB
BATAM - Belum lama terbongkar pelaku kasus pencabulan di Batam, Sabtu (16/10) mencuat lagi dugaan pencabulan di Batam centre, tepatnya diperumahan Villa Pesona Asri. Dugaan pencabulan tersebut dilaporkan AR yang merupakan ayah kandung dari korban pencabulan, SA,19, yang tinggal dikawasan perumahan Batam centre. Lebih lanjut, Agus, mengatakan kronologisnya korban diajak ke lantai 2 tempat pengobatan, dan ortu korban tak diperbolehkan mendampingi anaknya naik ke lantai 2. "Nah sampai dilantai 2 korban diperdaya dan dilakukanlah hubungan badan oleh, DS. Menurut pengakuan korban, saat akan dilakukan persetubuhan awalnya korban mengaku tanpa sadar. dan dua bulan berjalan korban baru sadar kalau ia telah hamil" terangnya.
Dugaan sementara perbuatan pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku, Dadang Sehendar, (inisial DS) dukun yang membuka praktek pengobatan dan spiritual diperumahan Villa Pesona Asri.
Baca Juga:
Menurut keterangan dari ayah korban, AR, serta pengakuan dari korban sendiri, SA, dihadapan penyidik polresta Barelang, awalnya pada bulan Juni 2010, korban hendak berobat ke tempat praktek, DS, dan diantar oleh orang tua korban. Pasalnya korban, SA, dirumah sering mengalami pingsan dan sakit sakitan, serta kerasukan. "Makanya ia diantar oleh orangtuanya berobat ke tempat, DS, di Villa Pesona Asri," ujar kasatreskrim Barelang, Agus Yulianto, saat mengutip keterangan orangtua (ortu) korban.
Baca Juga:
BATAM - Belum lama terbongkar pelaku kasus pencabulan di Batam, Sabtu (16/10) mencuat lagi dugaan pencabulan di Batam centre, tepatnya diperumahan
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas