Dukun Gadungan Diringkus Polisi
Jumat, 08 Februari 2013 – 00:21 WIB
TANJUNGPINANG - Purwadi, pelaku penipuan yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan bisa menggandakan uang harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria umur 45 tahun itu diringkus polisi, Rabu (6/2) malam.
Purwadi diburu polisi berdasarkan laporan Juli, warga Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang menjadi korban penipuan. Juli mengaku rugi puluhan juta rupiah akibat ulah Purwadi.
Dari informasi yang didapat dari kepolisian, Purwadi ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Jalan Bukit Barisan, Tanjungpinang. Kini dia terpaksa meringkuk dibalik sel tahanan Polres Tanjungpinang.
Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wisnu Edhi Sadono mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus itu. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku selain Juli, ada korban lain yang terpedaya olehnya," tutur Wisnu, Kamis (7/2).
TANJUNGPINANG - Purwadi, pelaku penipuan yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan bisa menggandakan uang harus berurusan dengan aparat kepolisian.
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas