Dukun Gadungan Diringkus Polisi
Jumat, 08 Februari 2013 – 00:21 WIB
TANJUNGPINANG - Purwadi, pelaku penipuan yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan bisa menggandakan uang harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria umur 45 tahun itu diringkus polisi, Rabu (6/2) malam.
Purwadi diburu polisi berdasarkan laporan Juli, warga Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang menjadi korban penipuan. Juli mengaku rugi puluhan juta rupiah akibat ulah Purwadi.
Dari informasi yang didapat dari kepolisian, Purwadi ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, Jalan Bukit Barisan, Tanjungpinang. Kini dia terpaksa meringkuk dibalik sel tahanan Polres Tanjungpinang.
Kabag Humas Polres Tanjungpinang AKP Wisnu Edhi Sadono mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus itu. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku selain Juli, ada korban lain yang terpedaya olehnya," tutur Wisnu, Kamis (7/2).
TANJUNGPINANG - Purwadi, pelaku penipuan yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit dan bisa menggandakan uang harus berurusan dengan aparat kepolisian.
BERITA TERKAIT
- Polisi Buka Posko Pengaduan Soal Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Darussalam
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
- Pacar Sering Diajak Melakukan Hubungan Intim, Ermunanto Cs Bunuh Mahasiswa
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget