Dukun Muda Cabuli Pasiennya
Selasa, 29 Januari 2013 – 11:30 WIB
"Terhadap korban Evi yang sudah bertunangan, bahkan diberikan batu sebagai jimat dengan tebusan atau mahar seharga Rp 1,2 juta," beber AKP Imam.
Baca Juga:
Demi kelancaran penyelidikan terhadap kasus ini Imam Asfali menghimbau kepada korban lainnya agar melapor ke Polres Aceh Tamiang seperti Misrawati (Imis) yang disebut-sebut sebagai korban. Namun dalam pernyataan tertulisnya orang tua Imis, Malik bin Satar (48) warga Sungai Kuruk III menyatakan bahwa Imis tidak dicabuli oleh tersangka.
Dalam keterangannya kepada Penyidik Polres Aceh Tamiang, tersangka Diski Muazam Syahputra membantah semua yang dituduhkan kepadanya. Tersangka mengaku mampu mengobati orang sakit. Dia juga Asfali membantah meminta mahar batu ajaib kepada Asrul, tunangan Evi Andina Rp 1,2 juta, tapi hanya Rp 400 ribu.
Imam Asfali lebih lanjut mengatakan bahwa atas pengaduan kedua korban tersebut, tersangka hanya bisa dijerat dengan pasal 289 tentang pencabulan. “Karena tersangka masih dibawah umur, maka yang bersangkutan kita perlakukan khusus, tidak seperti orang dewasa. Oleh sebab itu tersangka kita serahkan kepada bagian perlindungan anak,” terang Imam Asfali. (urd)
ACEH--Terkait kasus aksi pencabulan dilakukan tersangka Diski Muazam Syahputra (17), terus bergulir pemeriksaannya di Polres Aceh Tamiang. Dua korban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan