Dukun Ngawur! Besarkan Mr P Pasien dengan Suntikkan Minyak Rambut
Menurut dia, beberapa pasien sempat datang hingga empat kali. Pasien Junaedi berasal dari berbagai kalangan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). ’’Sebulan ada sekitar 10 orang,’’ ujarnya.
Praktik abal-abal Junaedi akhirnya terbongkar setelah dia digerebek polisi. Bahkan, setelah penggerebekan tersebut, ada beberapa korban yang juga melapor ke polisi.
Setelah disuntik, beberapa pasien mengaku mengalami gatal-gatal. Tetapi, akibat terburuk dari praktik ilegal itu belum diketahui secara pasti. Sebab, hanya tim medis yang bisa memastikan dampaknya bila alat vital disuntik minyak rambut dan obat-obatan lainnya.
Kapolres Situbondo AKBP Hadi Utomo menyatakan, penangkapan dukun itu memang berasal dari informasi masyarakat. ’’Diduga pelaku tak mengantongi izin praktik, tetapi melakukan kegiatan kedokteran,’’ katanya Kamis (28/5).
Menurut dia, untuk sementara ini, ada empat korban yang melapor. Dia mengimbau para korban lain segera melapor kepada polisi.
Hadi menegaskan, pelaku langsung ditahan karena telah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
’’Kasus ini tidak main-main. Sebab, pelaku memiliki keahlian mengedarkan sediaan farmasi dan tanpa keahlian memberikan layanan kesehatan layaknya dokter. Tersangka dijerat pasal 98 ayat 2 jo 196 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subpasal 73 jo 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,’’ paparnya. (rri/c17/dwi)
SITUBONDO – Jajaran Satreskoba Polres Situbondo Rabu petang (27/5), membekuk Junaedi, 45, warga Jalan Raya Sucipto, Gang Kharisma, Dawuhan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima