Dukun Palsu Bawa Kabur Barang dan Uang Pasien
Senin, 26 Maret 2018 – 17:46 WIB
''Kami amankan pelaku Sabtu malam (24/3) sekitar pukul 23.00,'' ujar Kanitreskrim Ipda Yoyok Mardi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang lain. Yuli juga mencuri samurai sepanjang 1 meter milik Bayu.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru kali pertama melancarkan modus sebagai paranormal untuk menipu orang.
''Ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara,'' kata mantan Kanitreskrim Polsek Manyar itu. (adi/c19/dio/jpnn)
Pelaku mengaku bisa membantu menemukan hewan peliharaan korban yang hilang melalui kekuatan gaib.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong