Dukun Palsu Bawa Kabur Barang dan Uang Pasien
Senin, 26 Maret 2018 – 17:46 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
''Kami amankan pelaku Sabtu malam (24/3) sekitar pukul 23.00,'' ujar Kanitreskrim Ipda Yoyok Mardi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang lain. Yuli juga mencuri samurai sepanjang 1 meter milik Bayu.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru kali pertama melancarkan modus sebagai paranormal untuk menipu orang.
''Ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara,'' kata mantan Kanitreskrim Polsek Manyar itu. (adi/c19/dio/jpnn)
Pelaku mengaku bisa membantu menemukan hewan peliharaan korban yang hilang melalui kekuatan gaib.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro