Dukun Palsu Berbuat Tidak Terpuji Terhadap Pasien Lumpuh
Selasa, 09 Oktober 2018 – 02:21 WIB

DUKUN PALSU: Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel menunjukkan barang bukti yang digunakan IP alias Ertin (32) sebagai bahan untuk menipu korbannya, Sabtu (6/10). FOTO: FAHRY/RADAR SAMPIT/JPNN
Korban lantas melapor kepada pihak berwajib. Petugas berhasil meringkus Ertin di Kalimantan Barat, Senin (1/10).
”Saat itu tersangka melarikan diri bersama rekannya. Perbuatan tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ungkap Rommel.
Rekan Ertin yang masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan penghubung antara korban dan tersangka.
”Korban bertemu DPO yang berinisial PL. Korban dijanjikan adiknya akan sembuh jika berobat dengan tersangka,” kata Rommel. (sir/ign/prokal/jpnn)
Dukun palsu bernama Ertin ditangkap petugas Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena menipu pasien senilai Rp 30 juta.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- Warga Ujung Pandaran Sambut Baik Rencana Program Paslon Halikinnor-Irawati
- Pelaku Gendam dengan Modus Kenalan Lama di Kotim Ditangkap, Korbannya Banyak
- Warga Desa Parebok Kotim Tewas Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai
- Program Inovatif Halikinnor Dianggap Perlu Dilanjutkan