Dukun Palsu Berbuat Tidak Terpuji Terhadap Pasien Lumpuh

Dukun Palsu Berbuat Tidak Terpuji Terhadap Pasien Lumpuh
DUKUN PALSU: Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel menunjukkan barang bukti yang digunakan IP alias Ertin (32) sebagai bahan untuk menipu korbannya, Sabtu (6/10). FOTO: FAHRY/RADAR SAMPIT/JPNN

Korban lantas melapor kepada pihak berwajib. Petugas berhasil meringkus Ertin di Kalimantan Barat, Senin (1/10).

”Saat itu tersangka melarikan diri bersama rekannya. Perbuatan tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ungkap Rommel.

Rekan Ertin yang masuk daftar pencarian orang  (DPO) merupakan penghubung antara korban dan tersangka.

”Korban bertemu DPO yang berinisial PL. Korban dijanjikan adiknya akan sembuh jika berobat dengan tersangka,” kata Rommel. (sir/ign/prokal/jpnn)


Dukun palsu bernama Ertin ditangkap petugas Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena menipu pasien senilai Rp 30 juta.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News