Dukun Palsu dan Oknum PNS Jadi Tersangka
Selasa, 14 Agustus 2012 – 15:37 WIB
SELUMA KOTA - Dukun harta karun asal Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma, He saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena penipuan. Namun di balik itu semua, ternyata korban dukun yang juga PNS Kemenkes, ES juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Seluma. Salah satunya karena ES merupakan dosen pengajar di Poltekkes Kemenkes Bengkulu. "Keduanya ditangguhkan penahanannya dan diharuskan wajib lapor. Tapi proses hukumnya tetap berlanjut, keduanya dijerat pasal 363 KUHP dugaan pencurian dengan pemberatan," terang Kapolres Seluma, AKBP P. Lumban Gaol, S.Ik melalui Kapolsek Seluma, AKP Harsono kepada RB kemarin.
Kenapa bisa demikian? Ini lantaran ES mengambil paksa motor Honda Scoopy dan uang tunai milik dukun tersebut sebesar Rp 75 juta. Peristiwa ini terjadi 28 Juli lalu, saat dukun dan istrinya, Titi Sulastri (39) sedang tidak berada di rumah.
Baca Juga:
ES ditetapkan tersangka tak sendirian, tetapi bersama rekannya Pi setelah Polse Seluma menerima laporan dari keluarga sang dukun. Bersama keduanya (ES dan Pi) diamankan barang bukti Honda Scoopy. Kendati demikian, penahanan terhadap keduanya ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan.
Baca Juga:
SELUMA KOTA - Dukun harta karun asal Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma, He saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini