Dukun Palsu dan Oknum PNS Jadi Tersangka
Selasa, 14 Agustus 2012 – 15:37 WIB
SELUMA KOTA - Dukun harta karun asal Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma, He saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena penipuan. Namun di balik itu semua, ternyata korban dukun yang juga PNS Kemenkes, ES juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Seluma. Salah satunya karena ES merupakan dosen pengajar di Poltekkes Kemenkes Bengkulu. "Keduanya ditangguhkan penahanannya dan diharuskan wajib lapor. Tapi proses hukumnya tetap berlanjut, keduanya dijerat pasal 363 KUHP dugaan pencurian dengan pemberatan," terang Kapolres Seluma, AKBP P. Lumban Gaol, S.Ik melalui Kapolsek Seluma, AKP Harsono kepada RB kemarin.
Kenapa bisa demikian? Ini lantaran ES mengambil paksa motor Honda Scoopy dan uang tunai milik dukun tersebut sebesar Rp 75 juta. Peristiwa ini terjadi 28 Juli lalu, saat dukun dan istrinya, Titi Sulastri (39) sedang tidak berada di rumah.
Baca Juga:
ES ditetapkan tersangka tak sendirian, tetapi bersama rekannya Pi setelah Polse Seluma menerima laporan dari keluarga sang dukun. Bersama keduanya (ES dan Pi) diamankan barang bukti Honda Scoopy. Kendati demikian, penahanan terhadap keduanya ditangguhkan dengan berbagai pertimbangan.
Baca Juga:
SELUMA KOTA - Dukun harta karun asal Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma Kota Kabupaten Seluma, He saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur