Dukun Palsu Pengganda Uang di Bekasi Ditangkap, Ini Wajahnya
Sabtu, 03 Februari 2018 – 18:31 WIB
Kedua pelaku kemudian ditangkap di kontrakannya di Kampung Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi siang tadi. “Pelaku mengaku dia hanya menipu,” tambah Erna.
Atas ulahnya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuam juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (mg1/jpnn)
Polres Metro Bekasi akhirnya meringkus kakak beradik pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
- Bawa Pacar buat Maling Motor, Junaedi Diamuk Warga
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya