Dukun Palsu Pengganda Uang di Bekasi Ditangkap, Ini Wajahnya
Sabtu, 03 Februari 2018 – 18:31 WIB

Foto kakak beradik mengaku bisa menggandakan uang. Foto: istimewa
Kedua pelaku kemudian ditangkap di kontrakannya di Kampung Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi siang tadi. “Pelaku mengaku dia hanya menipu,” tambah Erna.
Atas ulahnya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuam juncto Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (mg1/jpnn)
Polres Metro Bekasi akhirnya meringkus kakak beradik pelaku tindak pidana penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Janji Dedi Mulyadi kepada Warga yang Tergusur Proyek Pelebaran Sungai Bekasi
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya