Dukun Palsu Raup Rp13 Miliar
Selasa, 10 November 2009 – 11:40 WIB

Montase: Wahyu/JPNN
Dalam persidangan yang diketuai Majelis hakim Julien Mamahit, kedua terdakwa, Li Kung dan Li Ciu dituntut 14 tahun penjara. Mereka diduga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan junto pasal 55 ayat 1 nomor 1 KUHP junto pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.(cr6/fuz/JPNN)
BATAM- Pasangan Li Kung alias Sinah dan Li Ciu alis Li Cheng ini bisa jadi merupakan dukun terkaya di Indonesia. Betapa tidak, dengan profesinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia