Dukun Palsu Tipu 15 Orang
Selasa, 25 Oktober 2011 – 07:44 WIB
”Kami tangkap dia di rumah saat sedang menjalankan aksinya. Kejadian langka dan juga terbilang baru di Depok,” ucapnya juga. Karena perbuatnnya, Cahyono dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 7 tujuh tahun penjara. (dny)
Baca Juga:
DEPOK - Cahyono, 45, dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan uang dibekuk jajaran Mapolres Depok. Dia berhasil menggelabui para korbannya hingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya