Dukun Palsu Tipu 6 Warga Depok

Dukun Palsu Tipu 6 Warga Depok
Dukun Palsu Tipu 6 Warga Depok

jpnn.com - DEPOK - Apes dialami Santi (39). Bersama enam warga Kecamatan Beji, Kota Depok, dia harus kehilangan uang jutaan rupiah lantaran terpedaya oleh Jaenal Abidin (45). Pria itu mengaku bisa menggandakan uang dan menciptakan emas batangan kepada warga yang membutuhkan.

Akibat tipu daya dukun palsu itu uang mereka pun tidak kembali. Informasi yang didapat INDOPOS (JPNN Group) peristiwa penipuan terungkap setelah para korban melapor ke Polsek Beji. Laporan itu ditindaklanjuti dengan penangkapan Jaenal Abidin di rumah kontrakannya di Jalan Kramat Jaya, RT 03/12, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Jumat (17/1) sore.

Dari tangan sang dukun palsu ini, polisi menyita 20 batang emas palsu yang dijadikan alat untuk menipu. Adapun warga yang mengalami penipuan mengalami kerugian total Rp 36 juta. Kapolsek Beji, Kompol Ni Gusti Ayu mengatakan, laporan para korban diterima sekitar pukul 13.00.

Setelah itu mereka pun melakukan pengintaian terhadap tersangka di rumah kontrakannya. Penangkapan itu berhasil dilakukan setelah salah satu anggotanya berpura-pura ingin menggandakan uang dengan emas batangan. ”Tersangka tidak melakukan perlawanan sama sekali. Kami tangkap tersangka bersama barang bukti untuk menipu,” katanya kepada INDOPOS, kemarin (17/1).  

Kata Ni Gusti, dari hasil penyidikan sementara pihaknya pelaku mengaku bisa membantu orang yang ingin mendapatkan kekayaan atau dalam kesulitan keuangan. Aksi dukun palsunya itu dilakukan karena pria tersebut tidak memiliki pekerjaan tetap. Bermodalkan beberapa peralatan dukun, aksi tipu dayanya itu dilakukan selama satu minggu.

”Pelaku juga bilang bisa menyembuhkan penyakit, tetapi saat kami buktikan tidak sama sekali bisa sama sekali. Seminggu sudah enam korban yang menyerahkan uang Rp 6 juta untuk digandakan menjadi emas batangan seberat 5 kilogram,” paparnya. Mantan Kanit Kamneg Polres Depok ini juga mengaku, heran dengan warga di era moderen yang masih percaya dengan penggandaan uang oleh dukun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara. Sementara itu Santi yang menjadi korban mengaku terpedaya oleh hasutan sang dukun palsu yang mengaku bisa mengubah uang Rp 6 juta dengan tiga batang emas murni seberat 5 kilogram.

Keyakinan itu diperkuat setelah pelaku menunjukan sejumlah emas batangan miliknya yang didapat dengan ritual tertentu. Tertarik dan percaya dengan hal itu dirinya pun menyerahkan uang untuk mendapatkan emas tersebut. Dua hari setelah uang itu diserahkan, lanjut Santi, dirinya pun mendatangi pelaku untuk menagih janji.

DEPOK - Apes dialami Santi (39). Bersama enam warga Kecamatan Beji, Kota Depok, dia harus kehilangan uang jutaan rupiah lantaran terpedaya oleh Jaenal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News