Dukun Pengganda Uang Dibekuk Polisi

Dukun Pengganda Uang Dibekuk Polisi
Dukun Pengganda Uang Dibekuk Polisi

jpnn.com - PURWOKERTO-Aparat Reskrim Polres Banyumas berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Supriyanto alias Gus Pri (45) seorang dukun palsu warga Desa Pasir Lor, Kecamatan Karanglewas, berhasil ditangkap setelah mengaku bisa menggandakan uang hingga ratusan juta rupiah dengan korban yang tersebar di Pulau Jawa.

Pelaku yang mengaku bisa menggandakan uang hingga ratusan juta rupiah ini menjalankan aksinya sejak 2011 dengan mengelabui sejumlah korbannya dari sejumlah daerah mulai dari Malang, Bandung, Banyumas dan sejumlah wilayah lainnya. Rata-rata korban harus menyetor sekitar Rp. 12 juta hingga Rp. 60 juta untuk membeli sesajen.

"Korban datang sendiri ke rumah. Mereka dari Malang, Banyumas, Bandung," kata Supriyanto kepada Radarmas (Grup JPNN), Rabu (25/12) kemarin.

Dalam praktiknya, pelaku meminta korbannya untuk membeli sejumlah sesajen seperti minyak gondo mayit, menyan arab, dupa dan lain sebagainya untuk dilakukan ritual dengan harga yang sangat mahal.

Setelah itu uang kertas HVS yang sudah dipotong-potong menyerupai uang dimasukkan ke dalam sebuah kotak berwarna hitam dan ditaburi sejumlah sesajen yang sudah sebelumnya dibeli korban dari pelaku.

Setelah membaca mantra-mantra, korban melihat uang yang sebelumnya hanya kertas HVS ada di dalam kotak  berubah menjadi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Namun setelah korban meninggalkan rumah pelaku, uang yang tadinya benar-benar nyata, uang tersebut kembali menjadi lembaran kertas HVS kosong.

"Di dalam kotak itu mereka lihatnya uang. Itu bukan pengaruh hipnotis tapi doa-doa untuk memanggil jin. Setelah pulang uang balik lagi menjadi kertas," ujar dia yang sudah mengumpulkan uang dari hasil menipu menggandakan uang hingga Rp300 juta lebih.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebenarnya bukan dirinya yang menghendaki untuk menggandakan uang, namun para korban yang memaksanya mencoba menggandakan uang.

PURWOKERTO-Aparat Reskrim Polres Banyumas berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Supriyanto alias Gus Pri (45) seorang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News