Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api
jpnn.com, TANGSEL - Dukun santet berinisial H menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api dan granat yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
H dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk perkaranya ditingkatkan ke penyidikan, setelah digelar perkara saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto, Rabu.
Dia menjelaskan kasus tersebut telah ditemukan beberapa fakta atas kepemilikan senjata api hingga granat nanas yang ditemukan di rumah pribadinya.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwa senjata itu didapat dari almarhum orang tuanya," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, tim penyidik juga masih melakukan pendalaman atas keterangan tersangka terkait asal-usul kepemilikan senjata api itu.
"Dari dasar keterangan tersangka kita masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Sementara itu, kata Wendi, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Ciputat Timur.
Dukun santet berinisial H menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api dan granat yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sawah Lama, Ciputat, Tangsel.
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Penyebab Kematian Satu Keluarga di Tangsel Belum Terungkap
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Satu Keluarga Tewas, Ada yang Tergantung, Warga Tangsel Gempa
- Pelaku-Korban Penculikan di Bandung Pernah Memadu Asmara, Berujung Pahit
- Pengamat Merespons Usulan Pelucutan Senjata Api Bagi Anggota Polri, Simak