Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api

jpnn.com, TANGSEL - Dukun santet berinisial H menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api dan granat yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
H dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk perkaranya ditingkatkan ke penyidikan, setelah digelar perkara saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto, Rabu.
Dia menjelaskan kasus tersebut telah ditemukan beberapa fakta atas kepemilikan senjata api hingga granat nanas yang ditemukan di rumah pribadinya.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwa senjata itu didapat dari almarhum orang tuanya," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, tim penyidik juga masih melakukan pendalaman atas keterangan tersangka terkait asal-usul kepemilikan senjata api itu.
"Dari dasar keterangan tersangka kita masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Sementara itu, kata Wendi, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Ciputat Timur.
Dukun santet berinisial H menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api dan granat yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sawah Lama, Ciputat, Tangsel.
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Sepasang Kekasih Kepergok Lagi Buang Janin di Bintaro
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB