Dukun Santet di Tangsel Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Api
jpnn.com, TANGSEL - Dukun santet berinisial H menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api dan granat yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
H dijerat dengan Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
"Untuk perkaranya ditingkatkan ke penyidikan, setelah digelar perkara saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Wendi Afrianto, Rabu.
Dia menjelaskan kasus tersebut telah ditemukan beberapa fakta atas kepemilikan senjata api hingga granat nanas yang ditemukan di rumah pribadinya.
"Hasil keterangan dari tersangka bahwa senjata itu didapat dari almarhum orang tuanya," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, tim penyidik juga masih melakukan pendalaman atas keterangan tersangka terkait asal-usul kepemilikan senjata api itu.
"Dari dasar keterangan tersangka kita masih melakukan pendalaman," ucapnya.
Sementara itu, kata Wendi, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Ciputat Timur.
Dukun santet berinisial H menjadi tersangka atas kepemilikan senjata api dan granat yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sawah Lama, Ciputat, Tangsel.
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Pemkot Tangsel Pasang 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku