Dukung Ahok Bongkar Kasus Tipping Fee Sampah

Dukung Ahok Bongkar Kasus Tipping Fee Sampah
Dukung Ahok Bongkar Kasus Tipping Fee Sampah

Tiap tahunnya, lanjut Ahok juga, DKI membayar tiping fee kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ). Sementara itu, dari hasil audit, terbukti PT GTJ tidak melaksanakan kewajibannya membuat teknologi pengelolaan sampah. Dengan demikian, PT GTJ harus mengganti kegagalan investasi ke Pemprov DKI sebesar Rp 180 miliar.

Ahok juga mengatakan, akan meminta PPATK meneliti arus uang di dalam PT GTJ. Menurut Ahok, tiping fee telah berkembang seperti "uang jatah preman". Padahal, lanjut Ahok juga, Pemkot Bekasi bisa membantu Pemprov DKI menghentikan kerja sama pengelolaan sampah dengan PT GTJ sehingga dana itu masuk ke kas Pemkot Bekasi.

"Pas ada temuan Rp 180 miliar itu, kok DPRD tiba-tiba minta tiping fee-nya naik? Apa ada aliran dana ke oknum tertentu di Bekasi? Apa selama ini PT Godang Tua yang kasih-kasih duit? Kontrak GTJ batalkan saja, saya enggak mau bayar tiping fee cuma untuk premanisme," tegas mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama PT Godang Tua Jaya selaku Pengelola TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, mengaku telah mengolah sampah sesuai kontrak. Selain itu, dalam klausul kontraknya, Pemprov DKI Jakarta juga diwajibkan menaikan tipping fee atau biaya pengelolaan sampah, setiap dua tahun yang disesuaikan dengan kenaikan inflasi sebesar 8 persen.

"Kami tidak pernah menuntut kenaikan tipping fee, karena sesuai perjanjian kontrak kami dengan Pemprov DKI, setiap dua tahun memang ada kenaikan sebesar 8 persen yang disesuaikan dengan laju inflasi. Jadi kenaikan tipping fee itu otomatis sesuai kontrak, bukan karena ada tuntutan," tandas Rekson.(wok)


JAKARTA - Rencana pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus dugaan penyelewengan tiping fee atau biaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News