Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
Estimasi nilai barang Rp 2,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp 562 juta dengan modus membawa HKT melebihi ketentuan. Saat ini, seluruh barang telah berstatus BDN.
2. Penindakan 618 koli ballpress dengan estimasi nilai barang Rp 1,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 500 juta dengan modus membawa produk tekstil dengan jumlah tidak wajar dan tidak memiliki perizinan. Saat ini, seluruh barang telah berstatus BDN.
3. Penindakan 8 buah gading gajah dengan berat sekitar 40 kilogram dan estimasi nilai barang Rp 520 juta.
Barang bukti berupa gading gajah beserta pelaku telah diserahkan kepada BKSDA Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
Adapun kerugian yang ditimbulkan berdampak atas kelestarian populasi gajah.
Disamping itu, juga terdapat penindakan pembawaan Sex Toys, elektronik, tas, BKC, Sepatu, dan barang lainnya dalam kondisi bekas.
Keberhasilan penindakan tersebut tidak lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, Kementerian Perdagangan, BKSDA, Karantina, Pengelola Pelabuhan ferry penumpang, AVSEC Bandara Hang Nadim Batam, dan TNI-POLRI.
D. Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC)
Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan terhadap BKC yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 45 penindakan dengan rincian:
Bea Cukai Batam merilis kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama 2024. Simak selengkapnya.
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya