Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024

Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
Bea Cukai Batam merilis kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama 2024. Foto: Bea Cukai

1. Penindakan hasil tembakau (HT) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebanyak 198 kali. Barang bukti yang diamankan berupa 471.124 batang HT dan 112,7 gram nicotine pouch HPTL tanpa dilekati pita cukai. Estimasi nilai barang Rp900 juta dan potensi kerugian negara Rp650 juta.

Bea Cukai Batam menetapkan Ultimum Remedium sebesar Rp 331 juta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40B ayat (6) UU 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

2. Penggagalan peredaran 58,15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan estimasi nilai barang Rp33 juta dan potensi kerugian negara senilai Rp 30 juta.

Saat ini barang bukti MMEA telah berstatus BDN. Keberhasilan penindakan BKC tidak lepas dari kolaborasi antara KPU BC Batam, TNI-POLRI, Satpol PP, dan BP Batam.

E. Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP)

Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan 9 upaya penyelundupan narkoba dengan berbagai modus, seperti ditempelkan pada bagian tubuh (body strapping), ditelan (swallowing), dan dimasukkan ke dalam dubur (inserter) dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 2.491,1 gram metamphetamine/sabu dan 124 butir obat-obatan terlarang serta mengamankan 10 tersangka.

Operasi pengungkapan jaringan narkoba ini hasil sinergi dengan BNN RI, BNN Provinsi Kepulauan Riau, Dirres Narkoba Polda Kepri, dan Satres Narkoba Polresta Barelang.

Penindakan tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari 12.600 jiwa dari potensi penyalahgunakan narkoba dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp20,1 miliar.

Bea Cukai Batam merilis kinerja pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama 2024. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News