Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Aceh

Dukung Asta Cita, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Aceh
Kanwil Bea Cukai Aceh bersama instansi terkait lainnya menggelar pemusnahan barang hasil penindakan. Foto: Dokumentasi Humas MPR

Upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang pihaknya lakukan selama 2024, antara lain:

• Barang kena cukai ilegal, berupa 21.874.408 batang rokok ilegal dan 54 liter minuman beralkohol.

• Barang impor ilegal, berupa 31 unit sepeda motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat dan suplemen, serta 4 koli pakaian bekas.

• Narkotika berupa 548.782 gram methamphetamine, 15 ribu butir ekstasi, dan 1.118.060 gram ganja kering.

Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh bersama seluruh pihak terkait juga menghasilkan beberapa penindakan berskala besar selama 2024, meliputi:

• Penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal motor (KM) Indah Dua dan KM Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang diamankan mencapai 15.920.000 batang.

• penindakan di wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Bea Cukai mendukung program Nawa Cita Presiden Prabowo dengan menggelar pemusnahan barang hasil penindakan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News