Dukung ATM Pertanian Sikomandan, Pupuk Indonesia Siap Pasok 750 Ribu Kg Beras
jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyalurkan bantuan beras bagi masyarakat terdampak Covid-19 melalui program ATM Pertanian Sikomandan.
Program ini bertujuan membantu masyarakat terdampak Covid-19 dalam memenuhi kebutuhan pokok, yakni beras.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, dalam dua bulan ke depan Pupuk Indonesia Grup akan menyalurkan sebanyak 750 ribu ton beras premium melalui ATM Beras Sikomandan yang terletak di 10 Komando Distrik Militer (Kodim) TNI AD.
"Melalui program ini, Pupuk Indonesia bersama pemerintah serta TNI AD bermaksud ingin mempermudah kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak pandemi, termasuk guna meredam gejolak sosial dan harga pangan," kata Wijaya.
Adapun program ATM Pertanian Sikomandan untuk sementara ini baru difokuskan di wilayah Jabodetabek, dengan melibatkan 10 Kodim.
Pemilihan wilayah jabodetabek oleh Kementerian Pertanian, dikarenakan Jabodetabek merupakan zona merah pusat episentrum penyebaran virus corona.
Ke-10 unit Kodim dimaksud yakni Kodim 0501 Jakarta Pusat, Kodim 0505 Jakarta Timur, Kodim 0502 Jakarta Utara Kodim 0503 Jakarta Barat, Kodim 0504 Jakarta Selatan, Kodim 0606 Kota Bogor, Kodim 0621 Kabupaten Bogor, Kodim 0507 Bekasi, Kodim 0506 Tangerang dan Kodim 0508 Depok.
Setiap harinya masing-masing Kodim akan menyalurkan kepada 1000 orang yang telah terdata sebagai penerima, dan per orang berhak mendapatkan 1,5 Kg beras.
Melalui program ini, Pupuk Indonesia bersama pemerintah serta TNI AD bermaksud ingin mempermudah kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak pandemi.
- Pupuk Indonesia Percepat Penebusan Pupuk Subsidi di Wonogiri untuk Dukung Musim Tanam
- Pupuk Indonesia dan Wapres Ajak Petani Tebus Pupuk Bersubsidi di Kegiatan Rembuk Tani
- Sambut Musim Tanam, Pupuk Indonesia Gelar Rembuk Tani
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral