Dukung BTN Perbanyak Perumahan, Politikus Demokrat Dorong Perpanjangan Relaksasi Kredit
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Dapil DKI Jakarta II Melani Leimena Suharli mendorong pemerintah untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit POJK 48/POJK.03 Tahun 2020.
POJK itu mengatur tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 khususnya relaksasi bagi Sektor Perumahan.
Menurut dia, masyarakat sangat membutuhkan keringanan dalam pemenuhan kebutuhan rumah.
Hal ini diungkapkan Melani saat sosialisasi BUMN bertajuk "Peluang dan Tantangan Pembiayaan Perumahan" bersama BTN di Jakarta, pada Senin (22/5).
"Kami mendukung relaksasi POJK 48/POJK.03 Tahun 2020 untuk sektor perumahan diperpanjang. Hal ini penting dilakukan mengingat masih berjalannya pemulihan usaha di sektor perumahan," ujar Melani Suharli dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Menurut anggota Fraksi Partai Demokrat ini, kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit akan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis terkait penyediaan perumahan rakyat.
Dalam pemenuhan perumahan rakyat ini, peran aktif PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sangat penting terutama pada sektor pembiayaan rumah rakyat.
"Peran tersebut perlu didukung berbagai stakeholder termasuk Komisi VI DPR, agar Bank BTN bisa lebih besar lagi dalam membiayai rumah rakyat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata dia.
Anggota Komisi VI DPR RI Dapil DKI Jakarta II Melani Leimena Suharli mendorong pemerintah perpanjang kebijakan relaksasi kredit POJK 48.
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- BTN Raih Sertifikasi Green Building dengan Predikat Tertinggi
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum