Dukung Demonstrasi, Bos Media Hong Kong Terancam Dipenjara 5 Tahun
jpnn.com, HONG KONG - Taipan media Hong Kong Jimmy Lai dan dua mantan anggota legislatif setempat, Lee Cheuk Yan dan Yeung Sum, terancam hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam sidang di pengadilan tingkat distrik pada Rabu, Lai (73) mengaku bersalah atas kesengajaan untuk turut ambil bagian dalam pertemuan ilegal pada 31 Agustus 2019 atau dua bulan setelah kerusuhan sosial di Hong Kong meletus.
Tokoh oposisi veteran dan mantan anggota parlemen, Yeung (73) dan Lee (64), mengakui pelanggaran serupa namun tidak menyesali perbuatannya itu, demikian laporan South China Morning Post.
Hakim Amanda Woodcock menunda pembacaan vonis hingga persidangan pada 16 April mendatang terhadap Lai dan tujuh mantan anggota parlemen lainnya dalam kasus berbeda terkait gelombang unjuk rasa pada 18 Agustus 2019.
Namun, menurut Undang-Undang Ketertiban Umum di Hong Kong, partisipasi dalam pertemuan ilegal dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun.
Lai yang merupakan pendiri Apple Daily dan kelompok media Next Digital juga menghadapi tuntutan hukum atas tuduhan berkolusi dengan pihak asing dan membahayakan keamanan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong. (ant/dil/jpnn)
Taipan media Hong Kong Jimmy Lai dan dua mantan anggota legislatif setempat, Lee Cheuk Yan dan Yeung Sum, terancam hukuman penjara selama lima tahun
Redaktur & Reporter : Adil
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Pelaku Begal Payudara Menyasar Siswi SMP di Semarang, Terancam 15 Tahun Penjara
- MediaMIND 2024 jadi Sarana untuk Mengajak Generasi Muda Berkontribusi Bagi Indonesia
- Pelita Air Layani Pemred Media Massa Terbang ke Bali
- RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat
- Media Massa Berperan Penting Deteksi Dini dan Perkuat Daya Tangkal Masyarakat dari Ideologi Terorisme