Dukung Dewan dan Komunitas Pers, HNW: Maklumat Larangan Penyebaran Konten FPI Menabrak Konstitusi

“Karena memang banyak berita terkait FPI tidak ada unsur bohong dan SARA-nya, misalnya kegiatan kemanusiaan FPI untuk bantu warga korban tsunami, bencana alam, membantu disinfektanisasi Gereja. Juga banyak informasi terkait FPI yang menegaskan bahwa FPI tidak mendukung terorisme, bahkan menolak ISIS. Termasuk penegasan FPI tidak melawan Negara, TNI, Polisi. Dan, bahwa FPI komitmen dengan Pancasila dan NKRI,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurut HNW, sebaiknya Pasal 2 huruf d Maklumat tersebut segera direvisi atau diperbaiki. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi ketidakjelasan di lapangan sehingga berujung kepada kriminalisasi terhadap banyak orang. Termasuk para jurnalis yang ingin melaksanakan hak asasi mereka dan warga negara terkait dengan memperoleh dan mencari informasi terkait FPI.(jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
HNW mendukung sikap Dewan Pers beserta Komunitas Pers Indonesi yang mempersoalkan Pasal 2 huruf d Maklumat Kapolri yang salah satu isinya melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI).
Redaktur & Reporter : Friederich
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional