Dukung Ekosistem Logistik Nasional, Bea Cukai dan Karantina Berlakukan Single Submission
Pelaksanaan kebijakan tetap memegang teguh precautionary principle sehingga komoditas pangan dan pertanian yang masuk ke Indonesia tetap aman dan sehat, memudahkan bagi pelaku usaha dalam menyampaikan permohonan melalui skema single submission dan Joint Inspection, serta mendorong iklim logistik nasional yang lebih baik.
"Ke depan penerapan ini akan diperluas untuk seluruh pintu masuk dan pada tahap berikutnya juga akan diberlakukan untuk keperluan ekspor, sehingga komoditas pertanian Indonesia lebih berdaya saing di pasar global dengan dukungan National Logistic Ecosystem yang lebih kondusif," ucap Ali Jamil.
Sementara itu Kepala Barantan, Kepala BKIPM Rina menyampaikan dukungan penuh atas pelaksanaan SSm dan joint inspection pabean - karantina sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan ekspor-impor produk perikanan.
“Pelaksanaan SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai diharapkan mampu mempercepat layanan khususnya ekspor produk perikanan serta meningkatkan efektivitas pengawasannya untuk menjaga sumber daya perikanan di Indonesia," ucap Rina.
Kepala Lembaga National Single Window M. Agus Rofiudin menyampaikan bahwa pengajuan dokumen karantina dan kepabeanan yang dilakukan melalui mekanisme SSm, memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menyampaikan pemenuhan kewajiban kepada otoritas karantina dan kepabeanan. Sebab, pelaku usaha hanya akan berhadapan dengan satu antarmuka pemerintah, yaitu INSW.
“Kolaborasi antarsistem, yaitu sistem INSW, sistem Bea Cukai (CEISA), dan sistem Karantina (PPK Online/Sister Karoline) telah memberikan efisiensi dalam pemberian layanan yang terwujud dalam efisiensi waktu, hilangnya repetisi dan duplikasi informasi, serta peningkatan akurasi data," jelas Agus.
Pemerintah melalui Bea Cukai juga telah dilakukan piloting penerapan SSm dan Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai di empat pelabuhan yaitu Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam proses uji coba tersebut terjadi peningkatan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan barang dari sisi waktu dan biaya.
Berkaca dari kesuksesan uji coba penerapan SSm dan Joint Inspection Karantina dan Bea Cukai di keempat pelabuhan di atas, Direktur Jenderal Bea Cukai menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 216/BC/2020 tentang Penerapan Secara Penuh (mandatory) Single Submission – Joint Inspection Karantina Dan Bea Cukai Bea Cukai Belawan mulai 21 September 2020.
Bea Cukai dan Karantina berlakukan single submission demi kelancaraan penataan ekosistem logistik nasional.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Ekspor Perdana Omoda 5 Setir Kiri ke Vietnam via Cikarang Dry Port
- BKC Ilegal Senilai Rp 6,3 Miliar Dimusnahkan Kemenkeu Satu Bogor, Berikut Perinciannya
- PT Pancaprima Ekabrothers Beri Apresiasi atas Pelayanan Prima Kanwil Bea Cukai Banten
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini