Dukung Ekosistem Logistik Nasional, Bea Cukai dan Karantina Berlakukan Single Submission
Senin, 21 September 2020 – 17:11 WIB

Petugas Bea Cukai sedang mengecek kargo. Foto: Humas Bea Cukai.
Kemudian, untuk Bea Cukai Tanjung Emas berlaku mulai 28 September 2020, Bea Cukai Tanjung Perak mulai 12 Oktober 2020, dan Bea Cukai Tanjung Priok mulai 9 November 2020. Dengan pemberlakuan mandatory ini, maka proses pelayanan kepabeanan dan karantina (untuk komoditas wajib karantina) di empat pelabuhan tersebut dilaksanakan melalui Single Submission – Joint Inspection Karantina Dan Bea Cukai.
Kesuksesan penerapan SSm dan joint inspection Karantina dan Bea Cukai dapat menjadi stepping stone untuk mengembangkan manajemen risiko nasional dan dapat menjadi program percontohan untuk proses simplifikasi perizinan dan pelayanan publik.(jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bea Cukai dan Karantina berlakukan single submission demi kelancaraan penataan ekosistem logistik nasional.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Medan Dorong 4 UMKM Binaan Tembus Pasar Internasional
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah