Dukung Fatwa Vape Haram yang Dikeluarkan PP Muhammadiyah
jpnn.com, SURABAYA - PW Muhammadiyah Jawa Timur mendukung fatwa vape haram yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk melarang penggunaan rokok elektrik tersebut.
Meski begitu, fatwa ini sifatnya bisa berubah jika nantinya ditemukan dalil yang memperbolehkan penggunaan vape.
"Karena sebelumnya pimpinan pusat Muhammadiyah juga telah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok," kata Ketua PW Muhammadiyah Jatim, M. Saad Ibrahim
Dikeluarkannya fatwa haram ini karena beberapa alasan. Salah satunya yaitu rokok elektrik maupun rokok konvensional dinilai kurang bermanfaat bagi manusia, karena bisa membahayakan kesehatan.
Meski begitu, fatwa haram ini sifatnya bisa diubah jika nantinya ditemukan dalil yang bermanfaat dan memperbolehkan penggunaan vape.
“Karena itu perlu terus dilakuan kajian dan tentunya hasil dari rekomendasi kedokteran,” tutur Saad.
Sebelumnya, pimpinan pusat Muhammadiyah memang telah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.
Larangan itu dikeluarkan melalui putusan majelis Tarjih Pp Muhammadiyah, tentang hukum merokok vape pada 14 Januari lalu di Yogyakarta.
PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa vape haram melalui putusan majelis Tarjih pada 14 Januari lalu.
- Demi Anak-Anak, Inggris Bakal Larang Vape Sekali Pakai Tahun Depan
- 10 Tahun Berkecimpung di Industri, JVS Group Raih Rekor MURI
- BPKH Sambut Kolaborasi Bank Muamalat dan PP Muhammadiyah
- Bersatu Demi Kesejahteraan Ekonomi Umat, BTN Syariah Perkuat Kerja sama dengan PP Muhammadiyah
- Bang Saleh Dukung Keputusan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang
- Suorin Fero, Vaping Jenis Pod yang Punya Desain Inovatif dan Anti-Bocor