Dukung Fatwa Vape Haram yang Dikeluarkan PP Muhammadiyah
Senin, 27 Januari 2020 – 19:41 WIB

Ilustrasi orang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Kini ada fatwa vape haram dari Muhammadiyah. Foto: Natalia Laurens/JPNN
(yos/pojokpitu/jpnn)
PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa vape haram melalui putusan majelis Tarjih pada 14 Januari lalu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Misinformasi Tentang Bahaya Rokok Elektronik Terus Meningkat
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Perkembangan Industri Rokok Elektrik Perlu diimbangi Edukasi dan Regulasi
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Begini Kata Ahli soal Keterkaitan Tembakau Alternatif dengan Peluang Berhenti Merokok
- Puasa Energi: Menjalani Ramadan dengan Gaya Hidup Berkelanjutan