Dukung Gibran, Sejumlah Anggota Satpol PP Garut Diberi Sanksi

Dukung Gibran, Sejumlah Anggota Satpol PP Garut Diberi Sanksi
Bupati Garut Rudy Gunawan memberikan pembinaan saat upacara di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com - GARUT - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang membuat video pernyataan mendukung Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2 di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka, diberi sanksi.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan bahwa dengan adanya tindakan tersebut, tentu pihaknya melalui Satpol PP Garut memberikan sanksi kepada mereka, yakni tidak boleh bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan dan paling rendah satu bulan.

"Semua sudah diberikan sanksi. Paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (3/1).

Rudy menyayangkan adanya sejumlah anggota Satpol PP Garut dengan pakaian seragam tugas menyatakan diri memberikan dukungan terhadap salah satu cawapres. Namun, kata dia, status mereka yang menyampaikan dukungan itu bukan aparatur sipil negara (ASN), melainkan sebagai tenaga kontrak. "Satpol PP itu bukan ASN, dia juga bukan PPPK," tegas Rudy.

Dia memastikan semua anggota Satpol PP Garut yang terlibat menyatakan diri dukungan terhadap salah satu cawapres itu mendapatkan sanksi. "Sanksinya itu ada yang tiga bulan tidak boleh bekerja, tidak mendapatkan gaji, yang paling rendah adalah satu bulan," ungkapnya.

Dia menyampaikan kejadian tersebut menjadi pembelajaran dan peringatan agar tidak ada lagi hal serupa menunjukkan euforia dukungan kepada pihak pasangan calon presiden.

Bupati juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat adanya kejadian tersebut. "Kami lakukan lagi pembinaan-pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan grup WhatsApp masyarakat Garut.

Sejumlah anggota Satpol PP Kabupaten Garut yang mendeklarasikan mendukung Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka diberi sanksi. Ini bentuk sanksinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News