Dukung Gita Mundur, SBY Dianggap Tak Konsisten
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan tidak ada kewajiban para politisi yang duduk di eksektutif atau legislatif mundur dari jabatannya karena ikut kompetisi jabatan presiden. Yang tidak boleh mereka lakukan, kata Refly, dalam kompetisi membuat yang bersangkutan melalaikan kewajiban serta menggunakan fasilitas jabatan.
"Tidak ada kewajiban seorang menteri, anggota DPR, pimpinan DPR, DPD dan MPR ataupun anggota pimpinan lembaga politik lainnya untuk mundur dari jabatannya karena ikut dalam kompetisi calon presiden," kata Refly Harun, Minggu (2/2).
Yang penting kata Refly, seorang itu tidak menggunakan fasilitas jabatan dan tidak melalaikan tanggungjawabnya sebagai pejabat negara.
Karena itu, Refly melihat mundurnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bukan karena masalah etika politik, tapi soal perhitungan taktis saja. "Itu pilihan Gita sendiri. Dia tidak wajib mundur karena jabatan menteri dibuat untuk politisi. Ini masalah hitungan taktis saja, mungkin dia tidak punya waktu untuk fokus sebagai peserta konvensi capres Demokrat," ujar Refly.
Lebih lanjut, dia melihat aneh dukungan SBY kepada Gita untuk mundur sebagai menteri. "SBY mengatakan Gita boleh dicontoh dan dia mengapresiasi sikap Gita. Kalau memang sikap Gita itu baik, kenapa dia tidak meminta sekaligus semua peserta konvensi dan menteri-menteri lainnya dari partai politik untuk mundur? Atau kenapa dia tidak mundur sekalian untuk memberi contoh?," ujarnya.
Kalau SBY tahu para pembantunya punya tujuan jadi capres, dan jika itu mengganggu, menurut Refly, mengapa SBY mengangkat menteri-menteri dari partai politik? Lagipula menteri ikut konvensi, SBY sendiri yang melibatkannya.
"Dia ajak ketua umum partai jadi menteri. Setelah itu sebagai ketua umum, dia ajak menteri ikut konvensi dan dia apresiasi menteri yang mundur? Aneh kan? Tapi inilah sikap SBY yang inkonsisten," tegas Refly Harun.
Sikap inkonsistensi SBY lainnya lanjut Refly, terlihat dari diangkatnya Patrialis Akbar jadi hakim konstitusi. Saat MK bermasalah, SBY buat Perppu yang isinya antara lain melarang orang politik menjadi hakim konstitusi. Ketika PTUN membatalkan pengangkatan Patrialis, dia pun mengajukan banding. "Kasus Patrialis ini juga sikap SBY yang bisa disamakan dengan sikapnya dalam pengunduran diri Gita," paparnya.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun mengatakan tidak ada kewajiban para politisi yang duduk di eksektutif atau legislatif mundur dari
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?