Dukung Hukuman Mati, TNI Kerahkan Alat Tempur
![Dukung Hukuman Mati, TNI Kerahkan Alat Tempur](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150220_233226/233226_557426_moeldoko.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Panglima TNI, Moeldoko mengatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah hukum Presiden Joko Widodo terkait eksekusi hukuman mati dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"Terhadap pelaksanaan hukuman mati atas pelaku narkoba, TNI mendukung sepenuhnya. TNI tidak terpengaruh oleh apapun dan siapapun atas hal itu," terang Moeldoko, Jumat (20/2).
Untuk memperkuat dukungan TNI, Moeldoko akan membuat perencanaan yang detail bersama-sama Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM. "Ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila ada gangguan-gangguan yang bersifat fisik maupun non-fisik," tambah Moeldoko.
Dia mengungkapkan, unsur intelijen dan alat tempur akan disiagakan sehingga setiap saat dapat digerakkan. Selain itu, para komandan sàtuan khusus juga harus bersiap-siap.
"Tetapi sekali lagi, TNI sangat memahami kemungkinan-kemungkinan ancaman tersebut. Setelah saya perintahkan hari ini para komandan satuan khusus sudah menyiapkan dirinya dengan baik," imbuh Moeldoko.
Moeldoko menambahkan, pihaknya sangat memahami risiko atas kemungkinan terjadinya lost generation akibat narkoba. "Kami mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden RI Joko Widodo dalam bentuk apapun, termasuk pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba," tegas Moeldoko. (fas/jpnn)
JAKARTA - Panglima TNI, Moeldoko mengatakan, pihaknya mendukung langkah-langkah hukum Presiden Joko Widodo terkait eksekusi hukuman mati dua warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Apresiasi Langkah Kapolri Promosikan Syahardiantono hingga Agung Setya
- Tenggak Miras Oplosan, 3 Pemuda Meregang Nyawa
- Kasus Meninggalnya Afif, Irjen Suharyono Siap Transparan
- Mobil Tangki BBM Terbakar di Tol Dipadamkan Tak Lebih dari 2 Jam
- Gandeng Universitas Cendrawasih, Taspen Buka Loker di Indonesia Timur
- Kasus Uang Palsu di Kantor Akuntan Publik, IAPI Singgung soal Etika