Dukung Ikhtiar KPK, Habib Aboe Tegaskan Komitmen PKS Memberantas Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (Sekjen PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsy menyatakan sejak 2007 PKS sudah punya aturan internal soal korupsi.
Habib Aboe menyampaikan itu saat memberikan sambutan pada Pembekalan Antikorupsi Bagi Pengurus Partai di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/7).
Dia mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh KPK dengan program Pembekalan Antikorupsi Bagi Pengurus Partai, sebagai salah satu ikhtiar dalam upaya pencegahan korupsi pada sektor politik.
"Ikhtiar yang dilakukan oleh KPK seperti hari ini sebenarnya juga telah diupayakan oleh PKS sejak 2007," kata Habib Aboe.
Sebagai upaya menumbuhkan iklim politik yang bersih dan bermartabat, pada 7 November 2007, Dewan Syariah PKS mengeluarkan panduan NOMOR: 14/B/K/DSP-PKS/1428 tentang pedoman perilaku keuangan untuk kader PKS.
Dia menjelaskan pada poin ketujuh pedoman tersebut, setiap anggota PKS diingatkan agar dalam mengelola harta lembaga atau publik wajib melakukannya secara amanah, jujur dan akuntabel.
"Sejak awal DSP sudah memberikan rambu-rambu kepada anggota PKS yang menjadi pejabat publik agar memegang amanah dengan baik," katanya.
Kemudian, pada poin kesepuluh ditegaskan bahwa setiap anggota partai wajib menolak dana dan fasilitas yang jelas haram dengan cara yang hikmah.
Habib Aboe menegaskan sejak 2007 PKS sudah memiliki aturan internal untuk memberantas korupsi.
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?