Dukung Ikhtiar KPK, Habib Aboe Tegaskan Komitmen PKS Memberantas Korupsi
Menurutnya, ini adalah bagian dari komitmen keluarga besar partainya untuk tidak menerima anggaran dan fasilitas yang tidak jelas.
"Panduan tersebut merupakan bentuk komitmen yang mengatur bagaimana perilaku bersih anggota PKS dalam hal keuangan dan kekayaan," paparnya.
Dia mencontohkan pada poin kedua panduan tersebut, setiap anggota partai dalam menerima dana, wajib memastikan terpenuhinya 3-A, yaitu Aman syar`i, Aman yuridis dan Aman citra.
"Artinya, ketika menerima dana, setiap anggota PKS harus memastikan bahwa uang tersebut halal, legal dan bermartabat," jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Habib Aboe, sejak 2007 PKS sudah mendukung kebijakan KPK soal gratifikasi.
Pada poin keduabelas panduan ini, diatur dana yang diperoleh pejabat publik dari berbagai sumber yang tidak jelas status hukumnya harus dilaporkan sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya sampaikan terima kasih kepada KPK yang sudah menyelenggarakan Pembekalan Antikorupsi Bagi Pengurus Partai. Tentunya, kegiatan ini menjadi sarana untuk PKS me-refresh kembali komitmen kepartaian yang telah digariskan sejak 2007," katanya.
Jadi, lanjut dia, program antikorupsi hari ini sebenarnya mengingatkan kembalik komitmen kepartaian yang sudah PKS bangun sejak 2007.
Habib Aboe menegaskan sejak 2007 PKS sudah memiliki aturan internal untuk memberantas korupsi.
- PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Prabowo Usul Pengampunan Koruptor, Nasir Djamil Singgung Inisiatif Menteri
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?