Arahkan Pilih Incumbent, Kepala SMA Divonis 1 Bulan Penjara
Rabu, 18 Juli 2018 – 00:12 WIB
"Gugatan di Bawaslu yang dilakukan paslon satu dan dua harusnya melihat substansinya. Karena selama ini pelanggaran pidana ranahnya kepolisian, dan administrasi Bawaslu. Itu berbeda dan tidak bisa sama," kata Satria. (wah/rmol/jpnn)
Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu, Lampung, Suryadi divonis satu bulan penjara subsider satu bulan kurungan
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- LSI: Pasangan Rahmat-Jihan Unggul Dibandikan Arinal-Sutono
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Rahmad Darmawan Diwacanakan Masuk Panggung Politik
- Raih 37,78 Persen, Arinal - Nunik Menangi Pilkada Lampung
- Kuasa Hukum Sebut Arinal - Nunik Kena Fitnah Terstruktur
- Hasto: Semua Kader PDIP Wajib Menangkan Herman-Sutono