Dukung Industri Pameran, Bea Cukai Berikan Izin TPPB Sementara

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) Sementara ke PT Media Mitrakarya Indonesia.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
Dalam PMK 174/PMK.04/2022, terdapat dua jenis izin yang dapat diajukan, yakni izin TPPB Tetap dan TPPB Sementara.
"Kami memberikan izin fasilitas TPPB Sementara secara simbolis kepada Direktur Utama PT Media Mitrakarya Indonesia, Dimas Arif Abdillah," ungkap dia.
Rusman Hadi menambahkan izin ini berkaitan dengan core business perusahaan yang mengimpor barang untuk dipamerkan dan barang untuk mendukung keperluan pameran berupa alat pertambangan, sejenis dengan pompa dan alat ukur.
Menurut Rusman, perusahaan yang mendapat izin TPPB Sementara disebut Pengusaha TPPB Sementara dan memiliki jangka waktu timbun barang pameran adalah sampai berakhirnya pameran.
"Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai melaksanakan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko, agar kelancaran arus barang tetap terjamin. Pemeriksaan pabean tersebut dilakukan di tempat penimbunan dan berdasarkan manajemen risiko TPPB, Bea Cukai dapat memberikan kemudahan pelayanan perizinan dan kemudahan kegiatan operasional," ungkapnya.
Setelah mendapatkan izin TPPB Sementara, perusahaan akan mendapatkan penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dan pembebasan cukai untuk pemasukan barang pameran ke tempat penimbunan dari luar daerah pabean.
Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan fasilitas Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) Sementara.
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini