Dukung Industri Pengolahan Karet, Bea Cukai Berikan 2 Izin Fasilitas KITE
jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai terus berupaya mendukung kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
Hal ini tercermin dari pemberian dua izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Utara kepada PT Nusira dan PT Pantja Surya, yang bergerak dalam industri pengolahan karet.
Pada Rabu (16/8), perwakilan PT Nusira dan PT Pantja Surya memaparkan proses bisnis perusahaannya dihadapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Sumatra Utara, Parjiya, beserta jajaran.
Satu jam berselang, dengan penelitian yang mendalam terhadap pemenuhan persyaratannya, Kakanwil Bea Cukai Sumatra Utara pun menyetujui pemberian izin fasilitas KITE kepada kedua perusahaan tersebut.
"PT Nusira dan PT Pantja Surya merupakan perusahan yang bergerak dalam industri pengolahan karet, kedua perusahaan ini mengolah karet menjadi karet remah yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan ban," kata dia.
Dia menambahkan karet remah yang telah diolah kemudian diekspor ke beberapa negara di Asia.
Dengan fasilitas KITE yang diberikan, perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk, sehingga mampu menekan cashflow perusahaan dan mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional.
Fasilitas KITE merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk.
Bea Cukai terus berupaya mendukung kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok