Dukung Industri Pengolahan Karet, Bea Cukai Berikan 2 Izin Fasilitas KITE
KITE dibagi menjadi dua jenis, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor, juga fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor.
Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk antidumping, bea safeguard dan bea masuk imbalan.
Pemberian izin fasilitas KITE ini menurut Parjiya sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan laju ekspor dan investasi.
Melalui fasilitas ini, pemerintah telah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang selanjutnya akan diekspor.
“Kami harap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas KITE yang diberikan seoptimal mungkin, sehingga fasilitas ini dapat memberikan pengaruh positif untuk perusahaan, yang tentu nantinya akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.” tutup Parjiya. (jpnn)
Bea Cukai terus berupaya mendukung kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas kepabeanan.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok