Dukung Kampanye Caleg PSI, Pak Kades Diperiksa Bawaslu
jpnn.com, MADIUN - Bawaslu memeriksa seorang kepala desa di Kecamatan Pilang Kenceng, Kabupaten Madiun lantaran diduga mendukung salah satu caleeg PSI.
Dia adalah Maryono Kepala Desa Dawuhan. Selama lebih dari tiga jam, Maryono dicecar 20 pertanyaan oleh Tim Gakkumdu, terkait temuan dugaan pelanggaran kampanye.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Maryono terlibat aktif kampanye caleg PSI Andro Rohmana. Saat itu sedang melakukan pertemuan dengan kelompok wanita tani di Desa Dawuhan.
"Dari hasil temuan itu, Maryono ikut pertemuan dan meminta untuk mendukung yang bersangkutan serta meminta mendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Madiun dari PKB Suyatno," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar.
Anwar menjelaskan, dari keterangan Maryono ini, nantinya ditindak lanjuti Tim Gakkumdu terkait adanya unsur pidana atau tidak.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai rekaman video saat acara berlangsung. Jika terbukti melanggar, Maryono dikenakan pasal , pasal 490 UU 27/2017 tentang Pemilu," kata Anwar. (pul/jpnn)
Kades juga ketahuan meminta warga di kampungnya mendukung salah satu caleg DPRD dari PKB.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bagja Tak Setuju Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Begini Alasannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang