Dukung Kebijakan CSF karena Yakin Bakal Dongkrak Harga CPO
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Mengacu pada aturan yang mulai efektif berlaku pada 25 Mei itu maka setiap ton kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang diekspor dikenai pungutan USD 50 dolar untuk dana pendukung atau supporting fund.
Ternyata, kebijakan yang dikenal dengan sebutan CPO supporting fund (CSF) itu justru mendapat sambutan positif dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Menurut Direktur Eksekutif Gapki, Fadhil Hasan, bisnis CPO akhir-akhir ini lesu karena rendahnya harga di pasaran dunia. “Harga CPO yang sejak semester II/2014 mengalami penurunan,” kata Fadhil dalam rilisnya ke media, Senin (1/6).
Karenanya, Fadhil meyakini kebijakan pungutan supporting fund itu dalam jangka panjang akan mendongkrak harga CPO di pasaran. “Secara tidak langsung, dalam jangka panjang kebijakan itu akan mampu menaikkan harga CPO,” lanjutnya.
Lebih lanjut Fadhil menjelaskan, meski serapan CPO di dunia sedang lesu namun para pengusaha masih berharap pada pasaran dalam negeri. Keyakinan itu didasari pada kebijakan pemerintah yang mewajibkan pencampuran 15 persen biodiesel untuk BBM jenis solar. Kebijakan itu lebih dikenal dengan istilah B15.
Fadhil meneegaskan, jika serapan CPO dalam negeri meningkat maka harganya sebagai bahan baku biodiesel juga aan ikut terkerek. “Jadi tidak masalah jika pengusaha CPO menyubsidi dengan membayar CPO fund tersebut, karena untuk jangka panjang bisa meningkatkan permintaan dan harga itu sendiri,” jelas Fadhil.
Sedangkan Ketua Asosiasi Petani Sawit Asmar Arsyad mengatakan, penerapan CSF memang membuat harga sawit di tingkat petani turun hingga Rp 200 per kilo. Namun, Arsyad juga melihatsisi positif dari kebijakan itu.
“Ada hal yang positif dalam penerapan CSF ini seperti peremajaan kelapa sawit. Karena itu kita sangat mendukungnya,” ujarnya.(jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Transisi Energi Berkelanjutan, Pertamina Genjot Kapasitas Pembangkit Panas Bumi
- Kemendagri Asistensi Pajak Daerah untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi Lokal
- Harga Emas Antam Kamis 14 November 2024 Turun, Ini Daftarnya
- Bea Cukai Beri Ruang Pelaku UMKM Promosikan Produknya di Atambua International Expo 2024
- Pelindo Tingkatkan Kesadaran Lingkungan Siswa lewat 'TJSL Biodiversity Camp'
- Sinergi Privy, AFTECH dan AFPI untuk Perkuat Keamanan Fintech Nasional