Dukung Kelancaran Distribusi Oksigen, Kemenaker Kerahkan Pengawas Ketenagakerjaan Supervisi ISO Tank

Dukung Kelancaran Distribusi Oksigen, Kemenaker Kerahkan Pengawas Ketenagakerjaan Supervisi ISO Tank
Kemenaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan di pusat maupun daerah untuk melakukan supervisi terhadap pengoperasian ISO Tank sebagai ipmlementasi K3. Foto: Humas Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Guna memastikan pendistribusian oksigen medis ke berbagai tempat berjalan aman dan lancar, Kementerian Ketenagakerjaan menginstruksikan Pengawas Ketenagakerjaan, baik yang ada di pusat maupun di daerah untuk melakukan supervisi terhadap pengoperasian ISO Tank.

"Dalam rangka mendukung percepatan tersedianya oksigen untuk penanganan Cocid-19 yang saat ini dibutuhkan masyarakat Indonesia, Kemenaker memberikan kemudahan dalam penggunaan ISO Tank secara aman dan selamat," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, di Jakarta, Sabtu (31/7).

Dia menjelaskan, saat ini ketersediaan oksigen medis menjadi kebutuhan vital bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, diperlukan juga pengawasan yang maksimal terhadap pengoperasian ISO Tank sebagai sarana utama pendistribusian oksigen tersebut.

Melalui supervisi itu, Haiyani berharap pendistribusian oksigen medis dapat lebih cepat, aman, dan berkualitas.

"Supervisi ini diperlukan sebagai upaya memastikan penyediaan dan pendistribusian oksigen berjalan dengan aman dan nyaman," ucapnya.

Dirjen Haiyani menambahkan, supervisi terhadap pendistribusian ISO Tank itu merupakan implementasi dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

"Kami juga meminta perusahaan maupun instansi yang mengoperasikan ISO Tank ini untuk benar-benar memperhatikan aspek K3, sehingga tidak ada kendala dalam pemenuhan kebutuhan oksigen saat ini," ujarnya. (*/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Supervisi terhadap pendistribusian ISO Tank itu merupakan implementasi dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News