Dukung Kemendagri, Wapres Anggap Kolom Agama Tak Perlu Diisi
jpnn.com - JAKARTA - Kabar baik bagi penganut kepercayaan dan agama yang belum diakui pemerintah. Pasalnya pemerintah akan membebaskan penganut kepercayaan itu untuk tidak mengisi kolom agama di E-KTP. Kebijakan itu diberlakukan sebagai bentuk penghormatan bagi penganut kepercayaan.
Kebijakan itu sempat membuat pro dan kontra. Beberapa pihak mengatakan regulasi itu merupakan bentuk diskriminasi pemerintah. Namun anggapan itu disanggah Wakil Presiden Jusuf Kalla. JK sapaan akrab Jusuf Kalla justru mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
Dalam keterangannya, JK membenarkan bahwa nantinya penganut kepercayaan dan agama di luar enam agama yang diakui pemerintah bisa mengosongkan kolom agama di KTP. "Masih dibahas Kemendagri," ujarnya, seperti dilansir dari Indopos (Grup JPNN), Sabtu (8/11).
Menurut JK, langkah itu merupakan penghormatan pemerintah pada pemeluk kepercayaan. Pasalnya selama ini pemerintah baru mengakui enam agama yakni Islam, Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Kong Hu Cu. Alhasil mereka terpaksa mengisi nama agama yang tidak sesuai kepercayaan yang mereka anut. "Kalau gak ada agama yang dia anut terus diisi apa coba," ujarnya.
Dia mencontohkan, misalnya ada orang syiah atau penganut aliran kepercayaan lain mengurus KTP. Nantinya saat mengisi biodata mereka bisa melewati kolom agama. "Kosongin aja. Soalnya Syiah atau aliran kepercayaan kan belum ada di draf KTP," jelasnya.
Salah satu kekhawatiran dengan pengosongan kolom agama itu adalah timbulnya diskriminasi. Pasalnya orang tersebut akan dianggap tidak beragama. Menanggapi itu Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan masyarakat Indonesia sudah dewasa menyikapi perbedaan. Selain itu menganut agama dan kepercayaan tidak bisa dipaksakan. "Selain itu pilihannya memang tidak ada. Masak harus dipaksakan," tuturnya.
Pada bagian lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa usulan pengosongan itu belum final. Kedepannya Kemendagri masih melakukan pembahasan. "Itu kan dasarnya UU nomor 5 tahun 1969 tentang pengakuan agama. Tapi akan kami konsultasikan lagi," ujarnya.
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, masyarakat tidak perlu mencemaskan polemik kolom agama dalam KTP. Dia mengatakan Kemenag akan tetap mempertahankan keberadaan kolom agama dalam KTP.
Lukman menuturkan keberadaan kolom agama penting sehingga jangan dihilangkan. "Status agama adalah sesuatu yang sangat penting. Baik dalam bernegara maupun ke masyarakat kita," kata Lukman.
JAKARTA - Kabar baik bagi penganut kepercayaan dan agama yang belum diakui pemerintah. Pasalnya pemerintah akan membebaskan penganut kepercayaan
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan