Dukung Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak agar Perekonomian Terdongkrak

Dukung Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak agar Perekonomian Terdongkrak
Dukung Kenaikan Batas Penghasilan Bebas Pajak agar Perekonomian Terdongkrak

“Kenaikan ambang PTKP Ini memang stimulus pajak. Ujungnya tentu akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Rencananya, kenaikan ambang batas PTKP juga akan diberlakukan pada pekerja yang sudah menikah tanpa tanggungan anak dengan nominal Rp 39 juta per tahun . Sedangkan ambang batas PTKP bagi pekerja yang sudah berkeluarga dengan satu anak adalah Rp 42 juta per tahun.(ara/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Bagi pekerja lajang, ambang batas PTKP naik dari Rp 2.025.000


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News