Dukung KPK Berantas Korupsi di Banten
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah tokoh dari Provinsi Banten menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada lembaga antikorupsi itu untuk memberantas korupsi di Banten lewat kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi.
"Intinya memberikan dukungan ke KPK untuk memberantas korupsi di Banten lewat pintu kasus suap ini," kata salah satu tokoh Banten, Ahmad Subadri usai bertemu pimpinan di KPK, Jakarta, Kamis (10/10).
Ia menuturkan, dengan terbukanya pintu untuk memberantas korupsi di Banten, KPK harus mendapat dukungan moriil. "Jangan sampai takut santet. Karena Banten itu diindentikan ada santet dan sebagai macamnya," katanya.
Subadri menyatakan, KPK tidak khawatir dalam mengusut kasus korupsi di Banten. Pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja menyatakan mereka siap lahir batin untuk memberantas korupsi di Banten. "Itu memang yang kita harapkan," katanya.
Subadri berharap KPK dapat menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi di Banten. "Karena dengan itu, saya kira nanti akan dapat mengungkap banyak hal," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK saat ini mengusut kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga tersangka itu adalah Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, adik Gubenur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan pengacara, Susi Tur Andayani.
Akil dan Susi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus itu, KPK menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu di dalam travel bag. (gil/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah tokoh dari Provinsi Banten menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring