Dukung KPK, Guru Besar Antikorupsi Bantah Disetir
jpnn.com, JAKARTA - Para profesor dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Guru Besar Antikorupsi dari berbagai perguruan tinggi membantah dukungan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disetir oleh pihak tertentu.
"Itu tidak ada sama sekali dan kami hanya, satu saja yang mendorong kami adalah kesamaan visi, kesamaan moral untuk tidak ada pelemahan kepada KPK dalam hal pemberantasan korupsi," kata juru bicara Guru Besar Antikorupsi Asep Saefudin.
Dia menyampaikan hal ini usai menyambangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kamis (6/7), menjawab dugaan sejumlah pihak bahwa dukungan mereka kepada KPK karena ada arahan dari pihak tertentu.
"Jadi tidak ada golongan siapa pun yang mengarahkan kami. Apalagi pemerintah ataupun KPK itu tidak ada. Hanya inisiatif Kami saja dan forum itu juga sifatnya forum yang memang punya kesepakatan yang sifatnya kepada moral," jelas Guru Besar IPB itu.
Setidaknya, para guru besar yang tergabung dalam gerakan mendukung KPK sudah mencapai 398 orang. Mayoritas dari mereka terkoneksi melalui grup aplikasi WhatsApp. Menurut Asep, jumlah mereka masih terus bertambah.
"Sekarang ditanya berapa orang, kami menyebut 398. Kalau diteruskan bisa ratusan bahkan ribuan. Kami akan coba teruskan seandainya ini menggelinding terus. Kami akan bertanya lagi kepada teman-teman guru besar yang lain," tambah Asep. (fat/jpnn)
Para profesor dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Guru Besar Antikorupsi dari berbagai perguruan tinggi membantah dukungan mereka
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi