Dukung KPU Larang Bekas Napi Koruptor jadi Caleg
Minggu, 27 Mei 2018 – 00:32 WIB
Uang barang bukti kasus korupsi disita KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa sampai sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu. Dia mengingatkan KPU jangan sampai menabrak UU. (boy/jpnn)
Seorang koruptor adalah pengkhianat kepercayaan rakyat, sehingga tidak pantas menjadi caleg, meski sudah berstatus mantan napi koruptor.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar