Dukung Langkah Pengaturan Kembali Remisi Koruptor
Selasa, 13 Desember 2011 – 20:09 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menilai hak Interpelasi yang hendak digunakan DPR RI terkait kebijakan moratorium pemberian remisi koruptor yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai hal yang wajar. Menurut Priyo, interpelasi itu merupakan hak anggota. "Jangan hanya interpelasi digunakan menyangkut kader golkar, seolah-olah membatalkan lewat telepon. Mereka itu sudah pegang surat resmi (untuk bebas)," tegasnya.(boy/jpnn)
"Silahkan saja, karena ujungnya mereka itu ingin menanyakan motif itu semua. Kita akan mendukung langkah pengaturan kembali remisi dan seterusnya, tapi jangan ugal-ugalan, seenaknya sendiri," kata Priyo Budi Sentosa di Jakarta, Selasa (13/12).
Baca Juga:
Priyo mengatakan bahwa dengan hak interpelasi itu, sebenarnya anggota DPR ingin tahu apakah kebijakan yang dikeluarkan Menkumham Amir Syamsudin itu sudah sepengetahuan presiden.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menilai hak Interpelasi yang hendak digunakan DPR RI terkait kebijakan moratorium pemberian remisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat