Dukung Langkah Rini, JK Santai Tanggapi Ancaman Fadli Zon

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah Menteri BUMN Rini Soemarno yang tidak menghadiri rapat di parlemen. JK pun tak ambil pusing dengan pernyataan pimpinan DPR Fadli Zon, yang menyatakan kementerian akan kesulitan mendapatkan anggaran apabila tak menghadiri panggilan DPR RI.
"Anggaran kan sudah selesai, apanya lagi. anggaran kan sudah diketok untuk tahun depan," kata JK di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, (25/11).
Lalu bagaimana dengan anggaran APBN-P yang harus dibahas dengan parlemen? "Ya nantilah pada waktunya baru dibahas," jawab JK santai.
Menurut JK, dibanding sibuk memanggil menteri, anggota dewan sebaiknya merampungkan terlebih dahulu segala masalah di internal parlemen.
Pemerintah, kata dia, ingin semua fraksi berpartisipasi. Fungsi DPR itu, tegasnya, untuk mempersatukan seluruh fraksi yang ada bukan menjadi terpecah belah.
"DPR ini sedang menyempurnakan UU MD3. Biar setelah UU itu tata tertib yang baru rampung dulu. Kalau kita masuk sekarang kan tidak semua berpartisipasi. Apabila belum sempurna berarti semua keputusan pincang," papar JK.
Meski polemik pemanggilan ini masih berlanjut, JK yakin hubungan pemerintah dan DPR tidak akan sampai merenggang. Ia yakin tidak ada masalah mendesak yang dialami pemerintah sejauh ini karena DPR.
"Ini bukan soal urgent. Justru urgent-nya DPR bersatu. Itu yang urgent. Yang masalah urgent itu DPR cepat bersatu," tegas JK. (flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah Menteri BUMN Rini Soemarno yang tidak menghadiri rapat di parlemen. JK pun tak ambil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?