Dukung Menkes Genjot Testing dan Tracing, Charles Honoris: Masyarakat Tidak Usah Panik

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mendukung langkah Menkes Budi Gunadi Sadikin yang akan menggenjot pelaksanaan testing dan tracing Covid-19.
"Langkah itu patut diapresiasi, kendati akan berdampak pada peningkatan angka kasus aktif Covid-19," tutur Charles, Rabu (10/2).
Awak Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan peningkatan kasus aktif seharusnya tidak membuat masyarakat panik.
Menurut Charles, testing dan tracing yang jauh lebih masif akan membuat kondisi rill penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat tergambar dengan jelas, sehingga pemerintah bisa menyusun strategi penanggulangan yang benar.
"Angka kasus Covid-19 yang tercatat selama ini berdasarkan tes PCR, bukanlah angka riil. Artinya, realita jumlah angka positif di lapangan bisa jauh lebih tinggi. Hal ini terbukti dengan positivity rate yang tinggi sekali, bahkan sempat mencapai 30% lebih atau enam kali lipat standar WHO 5% pada Januari lalu," kata Charles.
"Angka tidak riil itu yang juga membuat pemetaan di lapangan menjadi tidak akurat, sehingga kebijakan penanganan menjadi kurang efektif," imbuhnya.
Charles juga mengapresiasi keberanian Menkes Budi yang belum lama ini mengakui testing selama ini salah secara epidemiologi.
"Oleh karena itu, langkah perbaikan Menkes yang akan menggenjot testing dengan metode swab antigen terhadap 15-30 orang kontak erat per kasus aktif dalam waktu 72 jam, harus didukung," kata pria berusia 36 tahun ini.
Charles juga mengapresiasi keberanian Menkes Budi yang mengakui testing selama ini salah secara epidemiologi.
- Kata Said PDIP Soal Masa Jabatan Ketum Partai Digugat: Saya Kira MK Akan Hormati Kedaulatan Parpol
- Jawaban Puan Maharani Soal Rencana Penunjukan Plt Sekjen PDIP
- Legislator PDIP Minta Kemendag Tarik MinyaKita yang Tak Sesuai Takaran
- Datangi RSCM, PDIP Semangati Pasien Kanker pada Hari Perempuan Sedunia
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan
- Tim Hukum Hasto Sebut KPK Politis dalam Penanganan Kasus, Hak Peradilan Dicabut