Dukung Mobil Esemka, SBY Diminta Terbitkan Inpres
Selasa, 17 Januari 2012 – 21:04 WIB
JAKARTA — Banyaknya dukungan dan apresiasi dari kalangan pemerintah hingga masyarakat terhadap mobil Esemka buatan siswa SMK ternyata dinilai belum mampu memberikan jaminan seutuhnya terhadap kelangsungan produksi mobil tersebut. Para dosen, mahasiswa doctoral, dan kalangan akademisi dari beberapa universitas menyampaikan, harus ada dukungan dalam bentuk konkrit dari pemerintah. Yakni, adanya Instruksi Presiden (Inpres) yang digunakan sebagai payung dan perlindungan hukum bagi mobil Esemka.
“Saya rasa, tanpa adanya Inpres, maka keberlangsungan produksi mobil Esemka tidak akan berjalan meskipun kuatnya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat. Tapi jika adanya Inpres, maka ketika Esemka ini menjadi cikal bakal mobil nasional dan kebanggan Indonesia bisa semakin lebih lancar,” ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Bayu Dwi Anggono di Gedung Kemdikbud, Jakarta, Selasa (17/1).
Menurutnya, sudah saatnya mobil Esemka ini diseriusi oleh berbagai kementerian khususnya terkait dengan kerjasama dengan mitra kerja dan kalangan industri otomotif. Bayu mengakui
saat ini sudah ada Inpres No 6 tahun 2009 tentang pengembangan ekonomi kreatif, namun Inpres tersebut belum spesifik melindungi produk siswa SMK tersebut.
Baca Juga:
“Kita butuh suatu perlindungan hukum agar ke depannya bisa mempermudah SMK untuk meningkatkan produksi mobil Esemka agar dapat diproduksi dalam jumlah lebih banyak dan dijadikan mobil nasional. Bahkan, dapat dimanfaatkan secara luas,” tukasnya.
JAKARTA — Banyaknya dukungan dan apresiasi dari kalangan pemerintah hingga masyarakat terhadap mobil Esemka buatan siswa SMK ternyata dinilai
BERITA TERKAIT
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai