Dukung Moratorium CPNS tapi Minta Formasi Disetujui
Sabtu, 10 September 2011 – 10:35 WIB
MATARAM -Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Terkait Moratorium atau penghentian sementara perekrutan PNS. Ini artinya, moratorium PNS itu sudah resmi berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 mendatang.
Moratorium ini dilakukan dengan tujuan membenahi segala sesuatu terkait penerimaan PNS. Begitupun dengan penataan berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian. Intinya, pada 2011 mendatang, tidak akan ada lagi pengangkatan massal PNS seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menanggapi aturan baru itu, Pemkot Mataram melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat mengaku tidak gentar dengan moratorium itu. Artinya, mereka siap melaksanakan kesepakatan tiga menteri itu. ‘’Bagi kami, itu tidak ada masalah. Toh selama ini kami sudah menganut zero growth kok,’’ kata Kepala BKD Kota Mataram Baiq Evi Ganefi.
Zero growth atau kebijakan pertumbuhan nol artinya pemkot selama ini hanya merekrut CPNS berdasarkan kebutuhan. Dengan kata lain, berapa yang pensiun dan berhenti, itulah yang diisi. ‘’Sekali lagi kami tidak ada masalah dengan aturan itu,’’ ujarnya.
MATARAM -Menteri Keuangan Agus Martowardjojo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, dan Menteri Dalam Negeri
BERITA TERKAIT
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi