Dukung Net Zero Emission, Pupuk Kaltim Gunakan PLTS di Seluruh Area Perkantoran
jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mulai menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, yang kini terpasang di seluruh area perkantoran perusahaan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya PKT meningkatkan komitmen menjadi perusahaan berbasis energi bersih, sebagai bentuk kontribusi dalam mengurangi dampak perubahan iklim.
Di samping itu, guna mendukung penerapan clean energy melalui pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta, mengungkapkan PLTS ini memiliki kapasitas terpasang sebesar 1.256,04 Kilowatt Peak (kWp), dengan spesifikasi output memiliki tegangan 3 phase 400 Volt.
Sistem ini terpasang menggunakan skema rooftop on grid tanpa baterai, atau tersambung jaringan listrik PKT dengan total modul sebanyak 2.326 unit.
Pembangunan PLTS berlangsung pada periode Mei-Desember 2021 oleh PT Kaltim Daya Mandiri (KDM), yang merupakan anak perusahaan di bidang energi penyedia listrik.
"Modul terpasang di seluruh bangunan komplek kantor pusat PKT, dengan efektivitas penggunaan sejak awal 2022. Area yang terakomodasi PLTS mulai dari gedung utama kantor pusat hingga sarana pendukung seperti gedung pertemuan maupun parkiran," ujar Hanggara, Selasa (15/3).
Berdasarkan evaluasi, PLTS atap ini menghasilkan total produksi energi sebesar 134.814,65 Kilowatt Hour (kWh) pada Januari 2022 dan 138.693,50 kWh pada Februari.
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mulai menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, yang kini terpasang di seluruh area perkantoran perusahaan.
- Mantap! Unilever Indonesia Raih Penghargaan di Ajang CSA Awards
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI