Dukung Net Zero Emission, Pupuk Kaltim Gunakan PLTS di Seluruh Area Perkantoran
jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mulai menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, yang kini terpasang di seluruh area perkantoran perusahaan.
Hal ini merupakan bagian dari upaya PKT meningkatkan komitmen menjadi perusahaan berbasis energi bersih, sebagai bentuk kontribusi dalam mengurangi dampak perubahan iklim.
Di samping itu, guna mendukung penerapan clean energy melalui pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta, mengungkapkan PLTS ini memiliki kapasitas terpasang sebesar 1.256,04 Kilowatt Peak (kWp), dengan spesifikasi output memiliki tegangan 3 phase 400 Volt.
Sistem ini terpasang menggunakan skema rooftop on grid tanpa baterai, atau tersambung jaringan listrik PKT dengan total modul sebanyak 2.326 unit.
Pembangunan PLTS berlangsung pada periode Mei-Desember 2021 oleh PT Kaltim Daya Mandiri (KDM), yang merupakan anak perusahaan di bidang energi penyedia listrik.
"Modul terpasang di seluruh bangunan komplek kantor pusat PKT, dengan efektivitas penggunaan sejak awal 2022. Area yang terakomodasi PLTS mulai dari gedung utama kantor pusat hingga sarana pendukung seperti gedung pertemuan maupun parkiran," ujar Hanggara, Selasa (15/3).
Berdasarkan evaluasi, PLTS atap ini menghasilkan total produksi energi sebesar 134.814,65 Kilowatt Hour (kWh) pada Januari 2022 dan 138.693,50 kWh pada Februari.
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mulai menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap, yang kini terpasang di seluruh area perkantoran perusahaan.
- Beri Asistensi ke Pelaku Industri, Bea Cukai Cikarang Gelar CVC ke 2 Perusahaan Ini
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Puluhan Perusahaan Raih Top Human Capital Awards 2024
- Master Bagasi Membuktikan, Gen Z Bisa Loyal kepada Perusahaan
- Produktivitas Meningkat, Sembilan Perusahaan di Jateng Raih Penghargaan Siddhakarya
- Kunjungi 2 Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Tekankan Hal Ini