Dukung OJK Permudah Wisman Buka Rekening agar Valas Mengalir
Kamis, 17 September 2015 – 04:52 WIB

Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.Com
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, untuk menyedot valas dari wisman maka syarat pembuatan rekening dilonggarkan. "Untuk rekening senilai USD 50 ribu, cukup melampirkan paspor," ujarnya.
Selama ini, WNA yang membuka rekening valas di bank lokal harus menyertakan banyak dokumen selain paspor. Misalnya, kartu izin tinggal sementara (kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due diligent (CDD).
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut OJK atas paket ekonomi yang diterbitkan pemerintahan Joko Widodo dalam rangka menjaring wisman agar masuk ke sistem perbankan nasional sehingga simpanan valas di dalam negeri pun meningkat.(ara/JPNN)
JAKARTA - Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kelonggaran syarat bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk membuka rekening di bank-bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam dan Galeri24 Hari Ini Merosot, UBS Turun Tipis
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Respons Kebijakan Impor AS Yogyakarta Harus Adaptif
- Puncak Arus Balik, Garuda Indonesia Group Layani 78.685 Penumpang
- RI Terdampak Perang Dagang, Prabowo: Kita Tetap Tenang
- GAPPRI Sarankan Lebih Baik Kampanye Edukasi Dibanding Pembatasan Penjualan Rokok